BanyumanisBerita DesaLembagaPemerintahanPublikasiUmum
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih secara umum bukan istilah baku yang memiliki definisi tunggal di dalam undang-undang atau teori koperasi. Namun, dalam beberapa konteks di Indonesia, istilah “Koperasi Merah Putih” sering merujuk pada koperasi yang berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan, gotong royong, dan kemandirian ekonomi rakyat Indonesia.

Definisi Umum:
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang bertujuan:
- Mendorong kedaulatan ekonomi nasional.
- Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis prinsip gotong royong dan solidaritas sosial.
- Mengutamakan pemberdayaan produk lokal dan penguatan pasar domestik.
- Berasaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Karakteristik Koperasi Merah Putih:
- Pro-Rakyat: Fokus pada kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
- Mandiri dan Nasionalis: Mengurangi ketergantungan pada pihak asing.
- Kolaboratif: Mengutamakan kerja sama antar anggota dan koperasi lain.
- Berkelanjutan: Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara jangka panjang.
Catatan:
Beberapa koperasi atau lembaga di Indonesia menggunakan nama “Merah Putih” untuk menekankan semangat nasionalisme dan keberpihakan kepada rakyat Indonesia.