BanyumanisBerita DesaLembagaPemerintahanPublikasiUmum

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih secara umum bukan istilah baku yang memiliki definisi tunggal di dalam undang-undang atau teori koperasi. Namun, dalam beberapa konteks di Indonesia, istilah “Koperasi Merah Putih” sering merujuk pada koperasi yang berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan, gotong royong, dan kemandirian ekonomi rakyat Indonesia.

Definisi Umum:

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang bertujuan:

  • Mendorong kedaulatan ekonomi nasional.
  • Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis prinsip gotong royong dan solidaritas sosial.
  • Mengutamakan pemberdayaan produk lokal dan penguatan pasar domestik.
  • Berasaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Karakteristik Koperasi Merah Putih:

  1. Pro-Rakyat: Fokus pada kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
  2. Mandiri dan Nasionalis: Mengurangi ketergantungan pada pihak asing.
  3. Kolaboratif: Mengutamakan kerja sama antar anggota dan koperasi lain.
  4. Berkelanjutan: Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara jangka panjang.

Catatan:

Beberapa koperasi atau lembaga di Indonesia menggunakan nama “Merah Putih” untuk menekankan semangat nasionalisme dan keberpihakan kepada rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button